Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah, khususnya di Kabupaten Sumenep, agar dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Asas-asas PPDB meliputi:
- Objektif: Seluruh proses dan kegiatan PPDB harus berdasarkan data dan informasi yang akurat, bersifat netral, serta bebas dari kepentingan dan tekanan pihak manapun yang dapat menyalahgunakan wewenang.
- Transparan: Pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk orang tua atau wali calon peserta didik, untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
- Akuntabel: Proses dan kegiatan PPDB harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik dari segi prosedur maupun hasilnya.
Larangan dan Sanksi:
- Dalam melaksanakan PPDB pada semua jenjang pendidikan, dilarang melakukan hal-hal berikut:
- Menambah jumlah pagu dan rombongan belajar yang telah ditetapkan.
- Membebankan biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat pendaftaran ulang dan atau pemberkasan, serta melakukan penyuapan, percaloan, atau tindakan tidak sah lainnya terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
- Melakukan pendaftaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 Sumenep
0 Komentar