Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai. PPDB pada Satuan Pendidikan Dasar merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan. Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2024/2025 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Asas PPDB
- Objektif, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB berdasarkan data dan informasi yang benar, bersifat netral dan bebas dari kepentingan serta tekanan pihak lain yang akan menyalahgunakan wewenang;
- Transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat, termasuk orang tua/wali calon peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabel, artinya seluruh proses dan kegiatan PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
Larangan dan Sanksi
- Pendaftaran penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya, kecuali bagi satuan pendidikan yang tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
- Sekolah dilarang memungut biaya dafar ulang.
- Calon peserta didik yang diterima, apabila tidak mendaftar ulang sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka calon tersebut dinyatakan GUGUR.
Download Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Kabupaten Sumenep
0 Komentar